(Istimewa)
(Istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Boby Rachmat mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025, Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2025 direkomendasikan sebesar Rp3.508.776,22.
Terkait rekomendasi ini, pihaknya sudah menggelar rapat sidang Dewan Pengupahan Provinsi Riau.
Menurutnya, dalam rapat juga dibahas mengenai Upah Minimum Sektoral Provinsi, dari dua sektor pada tahun 2025, yaitu sektor Migas dan sektor Perkebunan/Pertanian.
Baca Juga
Ia menjelaskan, dinasnya sangat berharap rekomendasi UMP bandarqq dapat segera disetujui bersama dan diumumkan sebelum 11 Desember 2024.
"Kami berharap agar Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Riau tahun 2025 yang telah direkomendasikan dapat ditetapkan dan diumumkan sebelum tanggal 11 Desember 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Namun, ia menjelaskan rapat sidang terkait penetapan UMP ini masih akan dilanjutkan pada Senin, 9 Desember depan. Rapat ini juga akan membahas rekomendasi Upah Minimum Sektoral Provinsi secara lebih rinci.