RIAU ONLINE, PEKANBARU - Artis dan selebgram Hana Hanifah ternyata tidak memenuhi undangan atau panggilan penyidik dari Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau, Kamis, 21 November 2024 lalu.
Saat itu, wanita kelahiran Bogor, Jawa Barat pada 30 April 1995 tengah sakit sehingga tidak bisa hadir memenuhi panggilan pihak kepolisian.
"Waktu panggilan pertama, 21 November 2024, yang bersangkutan, saksi HH tidak bisa hadir karena sakit. Sekarang baru bisa l, yakni, Kamis, 5 Desember 2024," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, Jumat, 6 Desember 2024.
Hana Hanifah menjalani pemeriksaan dan datang ke Polda Riau menggunakan baju kaos hitam dan jilbab hitam bermotif keluar dari ruang pemeriksaan Subdit III Ditreskrimsus pukul 20.00 WIB.
Lanjut Anom, selebgram Hana Hanifah tak bisa hadir saat pemanggilan pertama dengan alasan sakit dan baru tadi malam bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Riau.
"Kita masih membutuhkan keterangan HH untuk diperiksa sebagai saksi dan akan dilakukan pemanggilan selanjutnya terhadap HH," jelas Anom.
"HH diduga menerima aliran dana SPPD Fiktif dengan total ratusan juta. Kita minta yang bersangkutan untuk mengembalikan uang tersebut karena itu berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan uang negara," tambah perwira bunga tiga dipundaknya tersebut.
Aliran dana yang mengalir ke wanita berusia 29 tahun tersebut bervariasi, Kombes Anom menyebutkan Hana Hanifah menerima dari Rp5 juta hingga Rp15 juta untuk sekali transfer.
"Sampai saat sekarang uang tersebut belum ada yang dikembalikan, kita tetap memerintahkan agar yang bersangkutan HH untuk mengembalikannya," tutup Anom.