Hana Hanifah Bakal Diperiksa Polda Riau Lagi, Diduga Terima Uang SPPD Fiktif

Hana-Hanifah-Diduga-Terima-Aliran-Uang-Ratusan-Juta-dari-SPPD-Fiktif.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau kembali menjadwalkan pemeriksaan untuk Hana Hanifah (HH). Artis yang juga selebgram itu akan dimintai keterangan terkait aliran dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2021 yang diduga mengalir padanya.

Hana Hanifah sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik Polda Riau, Kamis 5 Desember 2024, setelah sempat mangkir dari pemeriksaan awal pada Kamis, 21 November 2024.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, mengungkap Hana Hanifah tidak bisa hadir saat pemeriksaan awal, dikarenakan sakit.

"Yang bersangkutan HH sempat tidak hadir pada pemanggilan pertama 21 November 2024 lalu dan kini baru bisa hadir memenuhi panggilan penyidik," ujar Kombes Anom, Kamis, 5 Desember 2024 malam.

Kombes Anom mengatakan pihaknya masih membutuhkan keterangan Hana Hanifah sebagai saksi dalam pemanggilan selanjutnya.



Ia menyebut Hana Hanifah diduga menerima aliran dana SPPD fiktif dengan total ratusan juta rupiah. Sebelumnya, Polda Riau telah meminta Hana Hanifah mengembalikan uang tersebut.

"Kita minta yang bersangkutan untuk mengembalikan uang tersebut karena itu berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan uang negara," tambah perwira bunga tiga dipundaknya tersebut.

Aliran dana yang mengalir ke wanita berusia 29 tahun tersebut bervariasi. Kombes Anom menyebutkan Hana Hanifah menerima dari Rp5 juta hingga Rp15 juta untuk sekali transfer.

"Sampai saat sekarang uang tersebut belum ada yang dikembalikan, kita tetap memerintahkan agar yang bersangkutan HH untuk mengembalikannya," tutup Anom.