RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021 baru menetapkan satu orang terpidana Tengku Fauzan Tambusai (TFT).
Tengku Fauzan Tambusai, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi Riau, dijatuhi vonis 6 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Riau pada tahun 2022 oleh Hakim sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Vonis ini lebih ringan 2 tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar Fauzan dihukum 8 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, 18 November 2024, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jimmi Maruli.
Selain TFT, Polda Riau kini tengah gencar melakukan penyelidikan dan penyitaan terhadap barang atau benda yang berkaitan dengan SPPD Fiktif.
Sebut saja barang branded milik THL Perempuan di Sekwan DPRD Riau berinisial MS.
Ditreskrimsus Polda Riau merilis 15 item barang mewah milik Tenaga Harian Lepas (THL), MS di Sekretariat DPRD Riau, Rabu, 9 Oktober 2024.
15 item tersebut ada tas, sandal dan sepatu berbagai merek. Berikut RIAUONLINE merincikan 15 item barang mewah yang dimiliki THL dan diserahkan ke Polda Riau:
-
Tas Louis Vuitton Rp86 Juta
-
Tas LV Rp30 Juta
-
Tas LV Rp26 Juta
-
Tas Lady Dior Rp87,2 Juta
-
Tas Balenciaga Rp28 Juta
-
Tas Balenciaga Rp15 Juta
-
Tas Saint Laurent Rp23 Juta
-
Sandal Louis Vuitton Rp21 Juta
-
Sandal Hermes Rp13 Juta
-
Sandal Prada Rp8,5 Juta
-
Sandal Gucci Rp11 Juta
-
Sepatu Roger Vivier Rp11 Juta
-
Sepatu Valentino Rp9,8 Juta
-
Sepatu Louis Vuitton Rp13 Juta
-
Sepatu Christian Dior Rp13 Juta.
"Kalau ditotal nilainya sekitar Rp395 juta," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karbianto, Rabu, 9 Oktober 2024.
Selanjutnya juga ada 4 Apartemen diduga berkaitan erat dengan SPPD Fiktif di Batam, Kepulauan Riau.
Empat Unit Apartemen Disita Ditreskrimsus Polda Riau
Adapun unit-unit apartemen yang disita masing-masing terletak di beberapa lantai berbeda dalam kompleks apartemen Citra Plaza Nagoya, yang dikenal sebagai salah satu properti premium di Batam. Keempat unit apartemen yang disita adalah sebagai berikut:
-
Apartemen Lantai 16 No. 10. Tipe studio ini terletak di lantai 16 dengan nomor unit 10, tercatat memiliki properti senilai Rp557 juta.
-
Apartemen Lantai 25 No. 08. Unit kedua ini juga tipe studio dan terletak di lantai 25 dengan nomor unit 08, memiliki nilai jual yang sama, yaitu Rp557 juta.
-
Apartemen Lantai 6 No. 25. Terletak di lantai 6 dengan nomor unit 25, Nilai apartemen ini tercatat sebesar Rp 513 juta.
-
Apartemen Lantai 7 No. 09. Unit keempat terletak di lantai 7 dengan nomor unit 09 memiliki nilai Rp 517 juta.
Total Nilai Penyitaan Mencapai Rp. 2,14 Miliar
Selain harta benda, ada juga wanita seperti MS dan Hana Hanifah. MS diperiksa terkait kepemilikan barang branded yang diduga uang tersebut bersumber dari SPPD Fiktif.
Selebgram dan artis FTV Hana Hanifah.
Meski sempat mangkir dari pemeriksaan awal, Kamis, 21 November 2024 lalu, Hana Hanifah akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Riau, Kamis, 5 Desember 2024.
"Yang bersangkutan HH sempat tidak hadir pada pemanggilan pertama 21 November 2024 lalu dan kini baru bisa hadir memenuhi panggilan penyidik," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, Kamis, 5 Desember 2024 malam.
Lanjut Anom, selebgram Hana Hanifah tak bisa hadir saat pemanggilan pertama dengan alasan sakit dan baru tadi malam bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Riau.
"Kita masih membutuhkan keterangan HH untuk diperiksa sebagai saksi dan akan dilakukan pemanggilan selanjutnya terhadap HH," jelas Anom.
"HH diduga menerima aliran dana SPPD Fiktif dengan total ratusan juta. Kita minta yang bersangkutan untuk mengembalikan uang tersebut karena itu berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan uang negara," tambah perwira bunga tiga dipundaknya tersebut.
Aliran dana yang mengalir ke wanita berusia 29 tahun tersebut bervariasi, Kombes Anom menyebutkan Hana Hanifah menerima dari Rp5 juta hingga Rp15 juta untuk sekali transfer.
"Sampai saat sekarang uang tersebut belum ada yang dikembalikan, kita tetap memerintahkan agar yang bersangkutan HH untuk mengembalikannya," tutup Anom.