RIAU ONLINE, INHIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) tengah mendalami kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Inhil. Sebanyak 19 orang saksi sudah dimintai keterangan.
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir telah bekerja keras untuk mengungkap kebenaran dalam perkara ini sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.4.14/Fd.1/08/2024, pada 15 Agustus 2024.
Tim penyidik telah memeriksa 19 orang saksi dan mengumpulkan lebih dari 190 dokumen sebagai bukti dalam penyidikan ini.
Bukti-bukti tersebut termasuk dokumen-dokumen penting yang diharapkan dapat mengungkap adanya pelanggaran hukum dalam pengadaan obat-obatan di Dinkes Inhil.
Kasus ini bermula dari pengadaan obat-obatan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan pada tahun 2022, dengan total anggaran sebesar Rp1.476.344.000. Pengadaan ini dilakukan melalui PT Tenayan Raya Makmur (TRM) selaku penyedia, yang bertugas memasok 25 jenis obat-obatan untuk keperluan fasilitas pelayanan kesehatan untuk UKM dan UKP di Kabupaten Indragiri Hilir.
Pengadaan tersebut terikat dengan kontrak yang dimulai pada 13 Juli 2022 dan berakhir pada 10 Oktober 2022, dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari.
Pada prosesnya, Dinkes Inhil kemudian mencairkan dana yang telah disetujui dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Inhil.
Namun, pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ditemukan oleh tim penyidik menduga adanya pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara, khususnya keuangan daerah Kabupaten Inhil.
“Pemeriksaan saksi-saksi dan bukti yang kami kumpulkan menunjukkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dapat merugikan keuangan daerah Kabupaten Indragiri Hilir," kata Kepala Seksi Intelijen, Frederic Daniel Tobing, Jumat, 6 Desember 2024.
Frederic berujar bahwa pihaknya masih dalam tahap pengumpulan bukti lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
Lebih lanjut, proses penyidikan ini tidak hanya berfokus pada pelaksanaan pengadaan obat-obatan yang terjadi, tetapi juga akan mengungkap kemungkinan adanya kelalaian atau tindakan yang sengaja dilakukan untuk merugikan keuangan daerah.
"Selain 19 orang saksi, termasuk pihak terkait dari Dinas Kesehatan dan penyedia obat. Selain itu, kami juga sedang mengumpulkan bukti lain, baik itu dokumen maupun bukti fisik, untuk memastikan bahwa setiap langkah yang kami ambil didasarkan pada fakta dan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kejaksaan Negeri Inhil berkomitmen untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan tindak pidana korupsi ini dan memastikan bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.