RIAU ONLINE, PEKANBARU - Artis FTV dan Selebgram Hana Hanifah diduga menerima uang ratusan juta dari kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2021.
Jumlah atau nominal transferan yang diterima Hana Hanifah beragam, mulai dari Rp5 juta hingga Rp15 juta dari penguasa di Setwan DPRD Riau.
"Aliran dana yang mengalir ke HH bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp15 juta untuk sekali transfer," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, Jumat, 6 Desember 2024.
"Sampai saat sekarang uang tersebut belum ada yang dikembalikan, kita tetap memerintahkan agar yang bersangkutan HH untuk mengembalikannya," imbuhnya.
Lanjut Anom, selebgram Hana Hanifah tak bisa hadir saat pemanggilan pertama dengan alasan sakit dan baru tadi malam bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Riau.
"Kita masih membutuhkan keterangan HH untuk diperiksa sebagai saksi dan akan dilakukan pemanggilan selanjutnya terhadap HH," jelas Anom.
"HH diduga menerima aliran dana SPPD Fiktif dengan total ratusan juta. Kita minta yang bersangkutan untuk mengembalikan uang tersebut karena itu berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan uang negara," tambah perwira bunga tiga dipundaknya tersebut.
Kombes Anom juga mengatakan ada bukti-bukti lain yang disita penyidik, namun belum disebutkan dan penyidik masih mencocokkan alat bukti dengan keterangan Hana Hanifah.
"Kita masih mencocokkan barang bukti dengan keterangan yang disampaikan HHR. Kita akan kembali memeriksa yang bersangkutan dan meminta untuk mengembalikan aliran dana SPPD Fiktif yang diduga mencapai Ratusan Juta rupiah," pungkasnya.