RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso disebut menjadi salah satu penerima aliran dana dari mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution sebesar Rp150 juta.
Hal ini terungkap saat KPK menggelar ekspose penetapan tersangka Pj Wali Kota Pekanbaru dan dua pejabat lainnya. Yuliarso diduga menerima aliran dana dalam dugaan korupsi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.
Yuliarso menyatakan siap memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan aliran dana yang dituduhkan kepadanya.
"Terkait ada dugaan informasi tersebut, saya siap untuk memberikan informasi apakah itu sebagai bawahan, karena mereka pimpinan saya terkait kondisi itu. Saya siap memberikan penjelasannya di penyidik KPK," kata Yuliarso, Kamis 5 Desember 2024.
Ia menilai bahwa informasi harus dibuka seluas-luasnya, apalagi Indonesia negara hukum. Menurutnya, proses hukum yang sedang berlangsung harus dihormati serta diikuti.
"Pertama karena negara kita adalah negara hukum. Saya sebagai warga negara yang patuh hukum, harus mendukung sepenuhnya," ujarnya.
Yuliarso mengaku siap untuk memberi informasi terkait dugaan informasi yang disampaikan KPK. Meski begitu, ia mengaku belum bisa berbicara banyak soal dugaan aliran dana tersebut.
"Kita tentu tidak ingin ada informasi yang simpang siur, kemudian informasi yang berat sebelah, bahkan bisa merugikan nantinya," akunya.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 4 Desember 2024, dini hari, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat lainnya.
Ada juga Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Novin Karmila. Ketiganya terjerat kasus itu usai tertangkap tangan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin kemarin.