RIAU ONLINE - Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, akhirnya buka suara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka pungli dan gratifikasi.
"Enggak, enggak," kata Risnandar usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2024, dini hari.
Meski begitu, Risnandar enggan menjelaskan lebih lanjut terjadi tuduhan KPK yang menjeratnya sebagai tersangka.
"Nanti kita jelaskan pada saat pendampingan," ujarnya.
Risnandar yang dijerat sebagai tersangka bersama Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru Novin Karmila, diduga menikmati uang hasil pungli pemotongan anggaran tersebut. Hingga akhirnya, mereka diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Pekanbaru, Riau, pada Senin, 2 Desember 2024 malam.
Adapun pemotongan anggaran ini dilakukan untuk kebutuhan Risnandar dan Indra Pomi. Sementara Novin Karmila yang dibantu oleh staf di Bagian Umum Setda diduga mencatat uang keluar maupun masuk terkait pemotongan anggaran Ganti Uang tersebut. Novin juga merupakan pihak yang menyetor pemotongan uang itu kepada Risnandar dan Indra Pomi.
Salah satu anggaran yang dikorupsi yakni bersumber dari penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran Makan Minum pada APBDP 2024. Dari anggaran itu saja, Risnandar diduga menerima jatah hingga Rp 2,5 miliar, seperti dilansir dari kumparan, Kamis, 5 Desember 2024.
Di luar itu, diduga ada juga penyerahan sejumlah uang yang dilakukan Novin kepada Risnandar dkk. Sebab dari gelaran OTT, KPK mengamankan uang hingga Rp 6.820.000.000 sebagai bukti permulaan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 12 f dan pasal 12 B pada UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.