(Istimewa)
(Istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau menyita empat unit apartemen di Batam, Kepulauan Riau, diduga terkait SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021. Satu di antaranya diduga milik mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, berinisial M.
"Apartemen Lantai 16 No. 10 Tipe studio ini terletak di lantai 16 dengan nomor unit 10. Apartemen ini merupakan milik M, yang tercatat memiliki properti senilai Rp557juta," tulis Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi dalam keterangannya, Rabu, 4 Desember 2024.
Kombes Nasriadi mengatakan apartemen tersebut dibeli M pada 2020 dan pelunasannya terjadi pada 2023.
Penyitaan dilakukan berdasarkan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan dana perjalanan dinas fiktif pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2020 dan 2021.
Sementara, M yang dihubungi RIAU ONLINE melalui pesan singkat WhatsApp belum menanggapi terkait hal ini. Namun, pesan singkat WA yang dikirimkan kepada M sudah centang dua biru, bertanda sudah dibaca.
Sementara itu, Kombes Nasriadi mengatakan, tindak pidana korupsi perjalanan fiktif di Setwan masih terus berjalan. Saat ini pihaknya telah melakukan upaya paksa dengan melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga hasil dari kejahatan.
Baca Juga
“Pertama rumah di Jalan Banda Aceh, kemudian empat unit apartemen yang ada di Citra Plaza Nagoya Batam yang diduga dibeli dari hasil kejahatan,” ujarnya.
Selain di Kota Batam, sebut Nasriadi, Ditkrimsus Polda Riau juga akan melakukan penyitaan aset di sejumlah daerah lainnya, yang disinyalir disembunyikan dengan menggunakan nama orang lain.
“Kita juga akan berangkat ke beberapa daerah yang disinyalir ada aset-aset yang disembunyikan menggunakan nama orang, di daerah Padang,” sebutnya.
Ia menambahkan, saat ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan verifikasi, dan pengungkapan perkara akan segera dilaksanakan siang ini.
“Saat ini BPKP masih lakukan verifikasi, setelah itu kita lakukan ekspos dan menunggu perhitungan BPKP. Aset yang kita sita ada barang mewah, rekening yang kita blokir dalam penegakan hukum di Setwan,” katanya.
Nasriadi menyebut, ada nama-nama yang tidak bisa ia sebutkan yang dekat dengan calon tersangka. Mereka diduga menerima aliran dana yang digunakan untuk membeli aset.
“Ada beberapa nama yang tidak bisa saya sebutkan kita kita cek perolehan nya sama persis pada saat terjadi korupsi tersebut, nama-nama itu adalah dekat dengan calon tersangka, dan orang orang menerima transfer dan uang itu dibeli untuk membeli aset. Apartemen dalam keadaan kosong kita pasang plang sitaan dari Krimsus Polda Riau,” tuturnya.