RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) menyita lima unit ruko yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkotika. Penyitaan ini merupakan langkah hukum terhadap Nurhasana alias Mak Gadih, yang disebut kuat terlibat dalam jaringan narkoba.
Penyitaan dilakukan berdasarkan dokumen resmi dan surat perintah Pengadilan Negeri Rengat. Pemasangan spanduk tanda penyitaan telah dilakukan di Jalan Sultan, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu, Selasa, 3 Desember 2024.
Properti yang disita meliputi tiga unit ruko di RT 005 RW 003 dan dua unit ruko di RT 006 RW 001. Penyitaan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendy, dengan pengawasan ketat aparat kepolisian.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, memastikan bahwa proses penyitaan berjalan lancar, tanpa hambatan.
"Penyitaan ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkotika dan pencucian uang. Properti yang disita menjadi barang bukti penting dalam proses hukum. Kami juga menduga masih ada aset lain yang akan disita," ujar AKBP Fahrian Soleh, Rabu, 4 Desember 2024.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai kejahatan narkotika yang memiliki dampak luas, terutama dalam hal pencucian uang.
Nurhasana alias Mak Gadih diduga menggunakan hasil kejahatan narkotika untuk membeli sejumlah properti, termasuk lima unit ruko yang kini disita.
Polres Inhu menegaskan, tindakan ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa.
"Penyitaan ini menunjukkan bahwa hasil kejahatan tidak akan pernah aman. Kami akan terus mengawasi dan memastikan bahwa seluruh aset yang terkait kejahatan ini dapat disita untuk kepentingan hukum," tambah Fahrian.
Polres Inhu juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkotika maupun tindak pidana pencucian uang.
"Situasi di lokasi penyitaan tetap kondusif hingga kegiatan selesai. Polres Inhu memastikan akan melanjutkan proses hukum terhadap Mak Gadih dan pihak-pihak terkait sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.