RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution memiliki harta kekayaan hampir Rp 2 miliar. Total kekayaannya meningkat saat ia menjabat Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK RI, ada kenaikan sekitar Rp 800 juta dibanding saat Indra Pomi masih menjabat sebagai Kepala PUPR Kota Pekanbaru.
Pada tahun 2022 tercatat total jumlah kekayaan Indra Pomi hanya Rp 1.086.170.000. Kemudian, pada laporan tahun 2023 atau laporan awal ketika menjabat sebagai Sekdako Pekanbaru, hartanya bertambah.
Indra menyampaikan LHKPN pada 1 Februari 2024. Total jumlah harta kekayaan Indra meningkat menjadi Rp 1.857.837.000.
Banyak dari harta Indra Pomi berupa tanah dan bangunan mencapai Rp 830 juta. Ia memiliki tujuh bidang tanah yang dilaporkan sebagai hasil sendiri.
Nilai bidang tanah milik Indra ada di kisaran Rp 80 juta hingga Rp 150 juta. Luas bidang tanahnya berkisar 1.000 hingga 2.000 meter persegi.
Selain tanah dan bangunan, ada juga alat transportasi milik Indra mencapai Rp 841 juta. Alat transportasi itu berupa motor Kawasaki, Jeep Cherokee hingga Toyota Fortuner.
Indra Pomi saat ini ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bersama eks Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Novin Karmila, diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemko Pekanbaru tahun 2024-2025.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK resmi menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Desember hingga 22 Desember 2024, guna keperluan penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.