Ahli Waris Nasabah Axa Mandiri Terima Haknya Usai 5 Bulan Ditolak

tim-kuasa-hukum-ahli-waris-axa.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Perjuangan Juliana sebagai ahli waris dari nasabah Axa Mandiri yang telah meninggal dunia Juni 2024 lalu akhirnya membuahkan hasil.

Dibantu Direktur MS Law Firm, Mirwansyah, Juliana akhirnya mendapatkan haknya sebagai ahli waris dan Axa Mandiri menyetujui pembayaran klaim asuransi jiwa yang diperjuangkan selama lima bulan lebih.

"Alhamdulillah hari ini adalah hari yang baik. Setelah lima bulan berjuang, AXA Mandiri akhirnya bertanggung jawab untuk membayar klaim asuransi jiwa klien kami," kata Mirwansyah didampingi tim, Rabu, 4 Desember 2024.

"Meskipun mediasi berjalan alot dan tegang karena adanya adu data dan bukti, pihak AXA Mandiri tidak dapat membantah argumen yang kami sampaikan. Apalagi dengan hadirnya saksi Rere, mantan marketing AXA Mandiri cabang Duri, melalui video call," ujarnya. 

Klaim ini bermula setelah almarhumah yang menjadi pemegang polis meninggal dunia pada Juni 2024. Pihak keluarga mengajukan klaim asuransi, namun klaim tersebut ditolak oleh AXA Mandiri dengan alasan almarhumah memiliki riwayat hipertensi pada 2018. 

Bahkan, upaya banding yang dilakukan juga ditolak. Keluarga yang merasa tidak puas dengan keputusan tersebut akhirnya meminta bantuan dari Mirwansyah dan tim pengacaranya untuk memperjuangkan hak mereka.

Mirwansyah menuturkan bahwa proses mediasi berlangsung cukup tegang, dengan saling adu data dan bukti antara kedua belah pihak. 

Meski demikian, pihak AXA Mandiri akhirnya tidak dapat mengelak setelah bukti-bukti yang diajukan pihak keluarga semakin memperkuat argumen mereka. 



“Kami harus melalui perjalanan panjang. Mediasi yang dilakukan di kantor pusat AXA Mandiri di Jakarta sangat menentukan hasilnya. Pihak AXA Mandiri akhirnya setuju untuk membayar klaim asuransi ini dalam waktu maksimal tujuh hari,” jelas Mirwansyah.

Lawyer berkacamata ini juga mengingatkan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih kritis dalam memilih asuransi. Ia menekankan pentingnya membaca dan memahami seluruh ketentuan dalam polis asuransi dengan teliti, agar hak-hak nasabah terlindungi. 

"Banyak ketentuan tertulis kecil yang sering terlewat, padahal itu bisa berisiko merugikan di kemudian hari. Penting bagi nasabah untuk memahami dengan cermat isi polis yang mereka tandatangani," pesannya.

Mirwansyah juga menyarankan agar masyarakat memilih perusahaan asuransi yang dapat diandalkan. 

"Gabung dengan asuransi itu baik, tetapi pastikan Anda memilih perusahaan yang bertanggung jawab. Jangan ragu untuk memperjuangkan hak-hak Anda, terutama jika ada bukti yang kuat," pungkasnya.

Nominal klaim yang disetujui mencapai tiga digit, sesuai dengan polis yang dimiliki oleh almarhumah. Pembayaran klaim ini akan diterima oleh ahli waris yang sah, yakni Ibu Juliana, sebagai perwakilan keluarga.

"Kami sangat menghargai keputusan yang diambil oleh AXA Mandiri. Meskipun kami merasa proses ini seharusnya bisa lebih cepat, kami bersyukur klaim akhirnya dibayarkan. Semoga ke depan perusahaan asuransi lebih bertanggung jawab terhadap nasabahnya tanpa perlu ada perjuangan panjang seperti ini," ujar Juliana.

Meski demikian, hingga saat ini pihak AXA Mandiri belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan ini. Namun, banyak pihak yang berharap agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan, dan perusahaan asuransi dapat lebih transparan serta responsif dalam menangani klaim nasabah.

Jualiana berharap perusahaan asuransi lainnya, khususnya AXA Mandiri, lebih responsif dan memudahkan nasabah dalam mendapatkan hak mereka tanpa melalui perjuangan yang mempersulit.

"Harapan kami ke depan, agar perusahaan asuransi tidak hanya cepat dalam memproses klaim, tetapi juga memberikan pelayanan yang lebih transparan dan mudah diakses bagi nasabah," pungkasnya.