RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ditreskrimum Polda Riau telah menerima bukti baru (novum) terkait dugaan ijazah palsu oknum anggota DPRD Siak. Novum ini diserahkan Kuasa Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkara dari Kantor Hukum Rupina Br Sembiring and Partner.
Dugaan ijazah palsu oknum anggota DPRD Siak sebelumnya dilaporkan LSM Perkara pada 2021 silam.
Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit II Ditreskrimum Polda Riau, Kompol Dani Andika bahwa pihaknya telah menerima novum tersebut.
"Benar, ada kita terima," ujarnya Kompol Dani, Senin, 2 Desember 2024.
Kendati begitu, menurut Kompol Dani tidak serta merta kasus aduan masyarakat (Dumas) itu bisa dibuka kembali. Ada beberapa tahapan yang memang dijalankan pihaknya untuk kembali membuka kasus tersebut.
"Nanti kita akan undang yang bersangkutan (Kuasa Hukum LSM Perkara) untuk memberikan klarifikasi novum tersebut. Kemungkinan Minggu depan ," ungkap Kompol Dani.
Usai mendapatkan klarifikasi, pihaknya akan mempelajari novum tersebut. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan kebenaran bukti baru atau bukti yang sudah ada dimiliki oleh penyidik Polda Riau.
"Kalau sudah ada data yang kita maksud itu, maka tentu aduan tidak bisa kita buka kembali.
Kemudian jika memang belum ada, kembali lagi kepada keputusan pada saat gelar," ujarnya.
"Intinya semua mekanismenya melalui gelar," imbuhnya.
Kemudian jika kasus tersebut kembali dibuka, pihaknya juga akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
"Ya pasti kita mintai keterangan," pungkasnya.
Sementara Kuasa Hukum LSM Perkara, Rupina Sembiring berharap agar Polda Riau secepatnya memberikan kepastian dalam kasus ini. Terlebih bukti-bukti dari Dikti maupun Kopertis Jawa Barat sudah diberikan kepada penyidik.
"Kita yakin di bawah kepemimpinan Kapolda sekarang, kasus ini bisa terang benderang. Ini juga akan menjadi pelajaran bagi semua pihak, tidak sembarangan menggunakan gelar yang bukan haknya atau ijazah palsu," kata Rupina.