RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisioner KPU Kota Pekanbaru, Rizki Abadi mengatakan rekapitulasi penghitungan surat suara untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Pekanbaru dan Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri), sudah dimulai hari ini, Jumat, 29 November 2024.
Rekapitulasi surat suara ini, berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan dalam PKPU, dimulai dari tingkat kecamatan.
"Saat ini 15 kecamatan di Kota Pekanbaru sudah mulai melakukan rekapitulasi perhitungan surat suara untuk Pilkada Riau," ujarnya.
Rizki mendata bahwa 15 kecamatan di Kota Pekanbaru melakukan rekapitulasi di jam dan lokasi yang berbeda.
Berikut jadwal pleno rekapitulasi hasil pemungutan dan penghitungan suara tingkat kecamatan:
1. Kecamatan Sukajadi: jam 08.00 WIB di Aula Kantor Camat.
2. Kecamatan Senapelan: jam 08.00 WIB di Aula Kantor Camat.
3. Binawidya: jam 08.00 WIB di Aula Kantor Camat.
4. Pekanbaru Kota: jam 08.00 di Aula Kantor Camat.
5. Rumbai Barat: pukul 14.00 WIB di Aula Kantor Camat.
6. Limapuluh: jam 09.00 WIB di Aula Kantor Camat.
7. Rumbai: jam 08.00 WIB di Aula Kantor Camat Rumbai.
8. Marpoyan Damai: pukul 13.30 WIB di Aula Kantor Camat.
9. Bukit Raya: jam 08.30 WIB di Aula Kantor Camat.
10. Sail: jam 08.30 WIB di Aula Kantor Kecamatan.
11. Kulim: jam 08.30 WIB di Aula Depsos.
12. Tenayan Raya: jam 8.30 WIB di Aula Kantor Kecamatan Tenayan Raya.
13. Rumbai Timur: Pukul 14.00 WIB di Aula Kantor Lurah Lembah Sari.
14. Payung Sekaki: jam 08.30 WIB di Aula Kantor Camat Payung Sekaki.
15. Tuah Madani: jam 08.00 WIB di Aula SMKN 4 Pekanbaru.