RIAU ONLINE, PEKANBARU - Para pedagang Kawasan Kuliner Jalan Cut Nyak Dien, Kota Pekanbaru bakal membayar dua retribusi. Mereka berpotensi membayar retribusi jasa usaha dan retribusi layanan sampah.
Potensi retribusi dari kawasan kuliner ini masih dalam proses penghitungan. Nantinya, kedua retribusi ini masuk ke kas daerah pemerintah kota.
"Sedang dihitung oleh pengelola baru dengan bendahara penerimaan kita," ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Kamis, 28 November 2024.
Dirinya berharap pembayaran retribusi secara non tunai. Ia menilai dengan pembayaran non tunai mencegah kebocoran retribusi.
"Jadi uangnya masuk ke kas daerah, kita juga mencegah kebocoran retribusi di sana," katanya.
Dirinya memastikan sampah di kawasan kuliner itu sudah terkelola dengan baik dan tidak lagi menumpuk pada pukul 06.00 setiap harinya.
"Kalau sebelumnya, jam delapan pagi sampah masih berserakan," ucapnya.
Kondisi pengelolaan sampah di kawasan kuliner dinilai sudah lebih baik. Petugas sudah tertib mengelola sampah yang ada sehingga tidak lagi berserakan.
"Jadi petugas lebih mudah merapikannya setiap pagi," kata Zulhelmi.