RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sudah menerima empat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kerusuhan dan pengrusakan di Sonic Car Wash, Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Senin, 14 November 2024 lalu.
Sebanyak 15 orang tersangka dalam insiden tersebut sudah ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru. Kejari Pekanbaru menerima SPDP tersebut dari penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru pada pekan kemarin.
"Kita sudah terima 4 SPDP kasus yang di car wash," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi, Kamis, 28 November 2024.
Dalam SPDP itu, tertera nama 15 orang tersangka. Satu di antaranya bahkan masih anak-anak atau di bawah umur.
Arief menyebut para tersangka dijerat pasal yang mengatur tentang pengeroyokan.
"Pasal 170 KUHPidana," tegas mantan Kasi Pidum Kejari Ogan Komering Ilir (OKI).
Saat ini, lanjut Arief, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas perkara para tersangka dari penyidik. Jika diterima, jaksa akan meneliti kelengkapan syarat formil dan materil.
"Kita masih menunggu berkas perkara dari penyidik," pungkas M Arief Yunandi.