Sederet Kasus Polisi Tembak Polisi Gegerkan Indonesia

Ilustrasi-Polisi2.jpg
(Foto: Aprilandika Hendra/kumparan)

Laporan: Afifah Zahrah Zabaldi

RIAU ONLINE - Kasus-kasus penembakan yang melibatkan anggota kepolisian belakangan ini telah menggegerkan Indonesia dan menjadi sorotan utama di berbagai media massa.

Insiden-insiden tragis ini memunculkan tanda tanya besar terkait dinamika internal di tubuh Polri dan mengguncangkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum. Penembakan antar polisi menunjukkan adanya masalah serius dalam hubungan interpersonal, profesionalisme, dan mungkin masalah dalam sistem pengawasan kepolisian.

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia dihadapkan pada serangkaian insiden, yang melibatkan anggota Polri dalam kekerasan hingga berujung penembakan terhadap rekan sepekerjaan. 

RIAU ONLINE telah merangkum sederet kasus polisi tembak polisi yang menggegerkan Indonesia:

1. Penembakan Brigadir J Melibatkan Irjen Ferdy Sambo

Peristiwa ini terjadi pada 8 Juli 2022, dan sempat menggegerkan masyarakat Indonesia. Kasus ini bermula saat Ferdy Sambo menerima laporan dari istrinya, Putri Candrawathi, mengenai dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadapnya saat mereka berada di Magelang. 

Hal ini memicu kemarahan Sambo yang pada akhirnya membuat rencana untuk membunuh Brigadir J. Dia memanggil  Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal untuk mendiskusikan tindakan terhadap Brigadir J. Sambo meminta Bharada E untuk bersiap menembak Brigadir J. Dan langsung mendatangi rumah Brigadir J yang akhirnya meninggal karena penembakan.

Setelah penembakan, Ferdy Sambo berusaha membuat skenario seolah-olah terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E untuk mengelabui penyelidikan. Hal ini menyebabkan proses hukum yang sangat panjang dan akhirnya menetapkan Ferdy Sambo dan teman-temannya sebagai tersangka. 

Sidang dimulai pada 17 Oktober 2022. Jaksa mengungkapkan rincian kejadian dan motif di balik pembunuhan tersebut. Ferdy Sambo akhirnya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

2. Penembakan antar Polisi di Lampung



Kasus penembakan antar polisi di Lampung melibatkan Aipda Ahmad Karnain dan Aipda Rudy Suryanto yang terjadi pada 4 September 2022, di kediaman korban di Lampung Tengah, Lampung.

Aipda Ahmad Karnain, anggota Bhabinkamtibmas Polres Lampung Tengah, memiliki hubungan profesional dengan Aipda Rudy Suryanto, yang juga bertugas di Polsek Pengubuan. Namun, terdapat ketegangan pribadi antara keduanya.

Motif penembakan diduga dipicu sakit hati dan dendam pribadi yang berkaitan dengan interaksi sebelumnya antara kedua polisi tersebut. Rudy merasa tertekan karena korban sering menyinggung keluarganya di depan publik, termasuk dalam grup WhatsApp yang membahas masalah arisan online.

Pada malam kejadian, Rudy Suryanto menerima kabar dari istrinya bahwa ia sedang sakit. Merasa tertekan karena masalah pribadi dan terintimidasi oleh Karnain, Rudy memutuskan untuk menemui korban. 

Ia menghampiri korban dan setelah beberapa interaksi, Rudy mengeluarkan senjata api dan menembakkan satu peluru ke arah dada sebelah kiri Karnain, yang menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka parah. Sempat dibawa kerumah sakit oleh keluarganya tetapi nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Aipda Rudy Suryanto dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga menghadapi sanksi kode etik Polri yang dapat berujung pada pemecatan dari institusi kepolisian.

3. Penembakan Bripka Rahmat Effendy

Kasus ini terjadi pada 25 Juli 2019, di Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat oleh Brigadir Rangga Tianto. Bripka Rahmat Effendy adalah anggota Subdit Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya. 

Pada malam kejadian, ia menangkap seorang pelaku tawuran bernama Fahrul Zachrie yang kedapatan membawa celurit. Namun ayah Fahrul, Zulkarnaen, datang bersama Brigadir Rangga Tianto meminta Fahrul tidak diproses secara hukum dan hanya dibina oleh orang tuanya. Tapi ditolak oleh Rahmat dan menciptakan ketegangan antara Rahmad dan Rangga.

Rangga yang emosi keluar dari ruangan, mengambil senjata api dan menembak Rahmat sebanyak 7 kali dari jarak dekat yang menyebabkan Rahmat tewas di tempat.

Brigadir Rangga Tianto ditangkap dan diperiksa oleh pihak kepolisian. Ia diancam dengan hukuman berat karena tindakan tersebut dilakukan di luar tugas resmi.

4. Polisi Tembak Mati Polisi di Solok Selatan

Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 22 November 2024, dan melibatkan dua perwira polisi, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari dan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.

Motif dari kejadian ini diduga karena adanya kecurigaan terkait  beking tambang ilegal yang sedang diselidiki oleh Ulil. Dugaan lain juga menyebutkan bahwa Dadang tidak senang dengan tindakan Ulil, lantaran menangkap rekannya yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam pengawasan Ditreskrimum Polda Sumbar. Ia menghadapi ancaman hukuman berat termasuk kemungkinan hukuman mati dan pemecatan dari kepolisian.

Proses hukum terhadapnya masih berjalan dan kepolisian sedang mendalami lebih lanjut mengenai keterlibatan Dadang dalam beking tambang ilegal.