Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi BPBD Siak Rp1,1 Miliar

Hakim-Tolak-Eksepsi-Terdakwa-Dugaan-Korupsi-BPBD-Siak-Rp11-Miliar.jpg
(Dok. Kejari Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Hakim ketua sidang dugaan korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, Delta Tamtama menolak eksepsi yang diajukan terdakwa yang merupakan mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD, Alzukri.

Penolakan tersebut disampaikan oleh Kasipidaus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Muhammad Juriko Wibisono saat dijumpai, Selasa, 26 November 2024.

"Iya, eksepsi ditolak," ujar Muhammad Juriko.

Alzukri merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana di BPBD Siak Tahun Anggaran (TA) 2022. Dia telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas dakwaan itu, dia melalui Penasihat Hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sayangnya, eksepsi itu ditolak majelis hakim.

"Majelis hakim memutuskan bahwa keberatan yang diajukan tidak berdasar dan memerintahkan agar pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan," tambah mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Bengkalis itu.



Dengan begitu, sidang dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Sidang pemeriksaan saksi-saksi akan dimulai pada Rabu, 4 Desember 2024 mendatang. Bersamaan dengan dua terdakwa yang tidak mengajukan eksepsi Kaharuddin dan Budiman," pungkas Juriko.

Diketahui, Kaharuddin saat rasuah terjadi menjabat sebagai Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Siak, sementara Budiman adalah Direktur CV Budi Dwika Karya yang merupakan pihak penyedia.

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Siak TA 2022 terhadap Sub Kegiatan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perlengkapan Dinas, Sub Kegiatan Belanja Pakaian Dinas Lapangan, dan Sub Belanja Modal Alat Komunikasi melalui e-Katalog, yaitu pengadaan handy talkie, sepatu dinas lapangan, serta pakaian dan atributnya PDL bagi anggota BPBD Siak.

Alzukri yang bukan merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan tersebut atas perintah Kaharuddin selaku Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Siak melakukan pembelian sendiri handy talkie, sepatu dinas lapangan, dan pakaian dan atribut PDL dari toko toko yang ada di Pekanbaru.

Mereka lalu bekerja sama dengan Budiman untuk menginput spesifikasi barang barang tersebut pada etalase e katalog CV Budi Dwika Karya (BDK). Pihak BPBD Siak kemudian membelinya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dari 3 pengadaan tersebut.

Berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Siak tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana di BPBD Kabupaten Siak tahun anggaran 2022, didapati kerugian keuangan negara senilai Rp1,1 miliar atau tepatnya Rp1.109.844.681.39

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.