Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti (baju putih) mendampingi Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal menanyai tersangka peredaran narkoba, Selasa, 26 November 2024.
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua orang pria di Kota Pekanbaru terancam hukuman penjara seumur hidup lantaran menjadi kurir narkoba yang berasal dari Malaysia.
Keduanya berinisial MY (45) dan MD (41) diringkus Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau di sebuah hotel, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Minggu, 24 November 2024, pukul 23.00 WIB.
MY dan MD diringkus setelah adanya laporan dari masyarakat ke kepolisian, terkait transaksi narkoba dalam jumlah besar yang akan dilakukan di hotel, di Pekanbaru.
Penyelidikan yang dikerahkan Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, mengarah pada satu unit mobil Daihatsu Xenia BM 1916 FK yang diparkir di depan hotel.
"Setelah kami melakukan pemantauan, kami mencurigai mobil tersebut. Ketika mobil itu ditinggalkan oleh pemiliknya, kami langsung melakukan penggeledahan," jelas Kombes Pol Manang Soebeti, Selasa, 26 November 2024.
Mengejutkan, polisi menemukan 30 kg sabu yang disembunyikan di dalam bagasi mobil tersebut. Polisi kemudian bergerak cepat untuk mencari tahu pemilik kendaraan tersebut.
"Setelah kami tanya kepada pihak hotel, mereka mengonfirmasi bahwa pemilik mobil tersebut adalah MY dan MD, yang saat itu sedang berada di dalam kamar hotel," tambah Kombes Manang.
Berbekal informasi tersebut, tim Polda Riau bergerak melakukan penangkapan di kamar hotel, tempat kedua tersangka menginap. Satu di antara tersangka sempat berusaha kabur dari penangkapan, hingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur untuk menghentikan upaya pelariannya.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp30 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Pekanbaru.
Keduanya mengaku mengambil narkoba itu di Sungai Pakning, untuk diserahkan di Pekanbaru.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut berasal dari Malaysia," jelasnya.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 dan 112 serta Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
"Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di Riau. Kami berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib," tegas Kombes Manang.