RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kanwil Bea Cukai Riau melakukan pemusnahan barang bukti ilegal yang terdiri dari Rp 35 juta batang rokok, 275 bal baju bekas, 36 handphone, dan 25 liter minuman keras. Nilai total barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp 44 miliar.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kanwil Bea Cukai Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Senin, 25 November 2024. Pemusnahan ini dihadiri Kepala Kanwil Bea Cukai Riau beserta Forkopimda Riau.
Barang bukti rokok dan pakaian bekas dibakar sebagai cara pemusnahan, sementara handphone dihancurkan menggunakan mesin penghancur. Minuman keras dimusnahkan dengan cara dicampurkan ke dalam drum bersama cairan pembersih.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dan akan dilanjutkan dengan melibatkan pihak ketiga di wilayah Provinsi Riau menggunakan alat insinerator untuk memastikan semua barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi.
“Total jumlah nilai barang bukti yang menjadi milik negara dimusnahkan atas hasil penindakan bersala 3 kantor sejumlah Rp 44 miliar dan total kerugian negara sebesar Rp 30 miliar,” kata Kakanwil Bea Cukai Riau, Parjiyo.
Barang bukti ilegal ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh tim Kanwil Bea Cukai Riau selama periode tahun 2022 hingga 2024. Dengan total kerugian negara akibat barang-barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 30 miliar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Parjiya, menyatakan pentingnya pemusnahan barang bukti ilegal untuk menegakkan hukum dan melindungi perekonomian serta masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal yang merugikan.