RIAU ONLINE, INHU - Polsek Peranap membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, tujuh orang pelaku berhasil diringkus, termasuk pelaku utama dan sejumlah penadah kendaraan hasil curian.
Kapolsek Peranap, Iptu Dodi Hajri, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Kawasaki D-Tracker milik Masengki (25), warga Desa Koto Tuo, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Sepeda motor tersebut hilang pada 14 Oktober 2024 malam saat diparkir di garasi rumahnya, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp16 juta.
"Berbekal laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja keras tim, kami berhasil mengamankan para pelaku dalam waktu relatif singkat," kata Iptu Dodi Hajri, Senin, 25 November 2024.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap MSD alias Imas (42), seorang penadah membeli motor curian tanpa dokumen resmi seharga Rp5 juta.
Dari hasil interogasi, MSD mengungkap bahwa motor tersebut ia peroleh dari RDW alias Rido (47), pelaku utama asal Desa Perhentian Luas.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi menangkap RDW bersama istrinya, SMR (46), di Desa Baturijal Barat. Keduanya diduga terlibat dalam tiga kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Peranap.
"RDW berperan sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci T, sedangkan SMR bertugas mengantarkan ke lokasi pencurian," ujar Iptu Dodi.
Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada tiga pelaku lainnya yang bertindak sebagai penadah, yaitu APR alias Rio (36), ZLF alias Yulep (53), dan Giran (51).
Selain itu, polisi juga menangkap Murdi (34) di Desa Sikakak, yang membeli motor Honda Beat Street hasil curian seharga Rp5 juta.
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga sepeda motor – Honda Beat Street, Kawasaki D-Tracker, dan Honda Revo Fit – serta kunci T dan obeng yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran menyatakan bahwa para pelaku akan dijerat pasal yang sesuai dengan tindak kejahatan masing-masing.
"Pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP. Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan curanmor yang lebih luas," kata Aiptu Misran.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kriminal dan melaporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Kewaspadaan masyarakat sangat penting untuk membantu kami menekan angka kriminalitas," pungkasnya.