RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bergerak cepat melaksanakan perintah Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Riau.
Irjen Iqbal memerintahkan Dir Narkoba Kombes Manang Soebeti untuk memberantas peredaran narkoba di Jalan Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam di Pekanbaru dan Provinsi Riau.
"Kepada Pak Bray (Kombes Manang-red), saya perintahkan sikat terus Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat," tegas Irjen Iqbal saat pemusnahan narkoba pada Kamis, 21 November 2024.
Kombes Manang bergerak cepat ke Pangeran Hidayat dan melakukan penangkapan terhadap seorang IRT atau emak-emak atas nama Fitri Ramadhani alias Ipit.
Dari tangan tersangka Fitri Ramadhani alias Ipit (31), polisi mengamankan barang bukti 106 butir ekstasi serta 4 paket sedang sabu dengan berat kotor 21,6 gram.
Kombes Manang menjelaskan, penangkapan dilaksanakan setelah adanya informasi bahwa tersangka kerap mengedarkan sabu dan ekstasi di wilayah tersebut.
"Dari informasi itu tim langsung turun ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka saat menunggu pembeli di depan Gang Abadi," ujar Kombes Manang, Minggu, 24 November 2024.
Polisi juga menemukan kunci rumah di saku celana tersangka. Semula, tersangka mengakui kunci rumah tersebut miliknya saat diinterogasi, setelah sempat tak mengelak kepemilikan kunci rumah itu
"Tim langsung menuju ke rumah tersangka," jelas Manang.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti 106 butir ekstasi yang disimpan dalam kotak pengharum ruangan di kamar tersangka.
Tidak hanya itu, Kombes Manang menyebut ditemukan pula barang bukti 4 paket sedang sabu serta uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp23 juta.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari seorang bandar bernama Ibal.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolresta Pekanbaru guna proses lidik sidik lebih lanjut.