RIAU ONLINE, PEKANBARU – Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penyegelan terhadap sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Jumat, 22 November 2024.
Penyegelan ini diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Setwan DPRD Provinsi Riau yang sedang dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.
Informasi ini juga dibenarkan oleh salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
"Kemarin banyak polisi datang sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar warga tersebut, Sabtu, 23 November 2024.
"Ramai yang datang ke sana, tapi yang tinggal di rumah itu orang tuanya," tambahnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat spanduk penyegelan yang mencantumkan nama Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau. Pada spanduk tersebut, tertulis dasar penyitaan, antara lain:
-
Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/VII/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA RIAU (12 Juli 2024).
-
Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/57/VII/RES.3.3/2024/Reskrimsus (12 Juli 2024).
-
Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/69/VII/RES.3.3/2024/Reskrimsus (31 Juli 2024).
-
Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/98/X/RES.3.3/2024/Reskrimsus (17 Oktober 2024).
-
Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/104/X/RES.3.3/2024/Reskrimsus (20 Oktober 2024).
-
Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp. Sita/88/XI/RES.3.3/2024/Reskrimsus (13 November 2024).
-
Penetapan Penyitaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 364/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Pbr (21 November 2024).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan penyegelan tersebut. Namun, dokumen yang tertera mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Diketahui, penyidik Polda Riau telah mengusut kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini sejak tahun 2023, menyusul adanya laporan terkait perjalanan dinas pegawai.
Dalam proses penyelidikan, belasan saksi telah diperiksa, mulai dari pegawai, maskapai penerbangan, hingga pejabat Setwan saat itu, termasuk Muflihun.
Pada 12 Juli 2024, penyidik resmi menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Hingga kini, Polda Riau terus bekerja untuk segera menyelesaikan kasus tersebut.
Bahkan, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Setwan DPRD Riau, dan menyita beberapa dokumen penting untuk diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menilai kerugian negara.