Besok Masa Tenang, Bawaslu Ajak Warga Laporkan APK yang Masih Terpasang

Pilkada2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengingatkan kepada seluruh Pasangan Calon (Paslon), Tim Sukses (Timses), Partai Politik (Parpol) dan seluruh masyarakat di Riau agar dapat mematuhi masa tenang kampanye, yang dimulai pada Minggu, 24 November hingga 27 November 2024 mendatang.

Selain itu, Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal juga meminta agar Timses Paslon mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) serta mematikan media sosial yang digunakan untuk berkampanye. Kegiatan kampanye secara pertemuan juga sudah tidak boleh digelar.

"Selama masa tenang, kita berharap agar seluruh masyarakat Riau dan para peserta Pilkada dapat mengikuti aturan yang sudah berlaku. Bersihkan APK, matikan medsos dan laporkan dana kampanyenya," ujarnya.

Sementara itu, menurutnya Bawaslu Riau akan menyiagakan jajaran di kabupaten/kota untuk melakukan patroli dan pembersihan APK yang masih ada.



"Kita juga meminta tim Bawaslu di kabupaten/kota untuk membuat warung pengawasan. Warung pengawasan ini bisa menjadi tempat bagi warga untuk menyampaikan laporan ataupun diskusi tentang Pilkada," jelasnya.

Kepada masyarakat di Riau, Alnof juga meminta peran aktif agar dapat memantau lingkungannya dan melaporkan kepada Bawaslu apabila masih ada APK maupun kegiatan kampanye.

"Pengawasan dari warga juga sangat kita perlukan agar lebih maksimal. Oleh karenanya, kita mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi masa tenang dan melaporkan jika ada pelanggaran," pungkasnya.