Selain Cemburu, Ini Alasan Suami Kapak Istri Hingga Tewas di Rumbai Barat

Selain-Cemburu-Ini-Alasan-Suami-Kampak-Istri-Hingga-Tewas-di-Rumbai-Barat.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wahyuni, Ibu Rumah Tangga beranak 4 tewas bersimbah darah usai dibunuh oleh Suami sirinya, Aprizal alias Ijal (34 tahun) dalam rumahnya, di Kelurahan Limbungan Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Pekanbaru, Rabu, 20 November 2024.

Ijal disebut memukul kepala istrinya sebanyak 3 kali dengan kapak hingga bersimbah darah dan berakhir tewas di lokasi kejadian. Dirinya mengaku sakit hati saat ditolak sebanyak 5 kali untuk tidur bersama di dalam kamar.

"Saat itu, keduanya tengah cekcok dan sudah didamaikan oleh kakak korban Susi, namun Korban menolak tidur bersama di dalam kamar bersama suaminya," ujar Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto, Kamis, 21 November 2024.

Lanjut Henky, Ijal sudah bolak-balik keluar kamar untuk mengajak istrinya tidur di dalam kamar bersama, bahkan hingga lima kali, namun diabaikan dan malah di dorong.

"Jadi, tersangka ini mengaku sudah 5 kali bolak-balik mengajak korban tidur bersama di dalam kamar tapi ditolak. Korban juga sempat mendorong pelaku yang membuat pelaku naik pitam," jelas Henky didampingi Kasat Reskrim, Kompol Bery Juana Putra.



Sakit hati ditolak tidur bersama, Ijal yang sudah mempersiapkan kapak di dalam lemari, mencekik leher korban dan menebas kepala korban dengan kapak sebanyak 3 kali.

"Melihat istrinya sudah tak berdaya dan bersimbah darah, Ijal kabur menggunakan motor matic milik korban yang ada di dalam rumah."

"Agar tidak ketauan, motor didorong sepanjang 100 meter kemudian baru dihidupkan dan kabur ke sebuah Bengkel yang ada di Kecamatan Payung Sekaki," tambah mantan Kapolres Kuansing itu.

Tidak hanya itu, kapak yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban dibuang di perjalanan untuk menghilangkan jejak.

"Pelaku dalam hitungan jam berhasil kita tangkap di sebuah bengkel di Kecamatan Payung Sekaki. Barang bukti kapak juga kita temukan setelah dibuang tersangka."

"Pelaku akan kita jerat dengan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara selama 20 tahun," tutup Henky.