Polda Riau Bongkar Kasus Perdagangan Orang, 41 Korban Teridentifikasi

Polda-riau-ungkap-kasus-tppo1.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengungkap perkembangan terbaru kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto mengungkapkan bahwa TPPO menjadi salah satu program prioritas yang terus mendapat perhatian besar, baik dari pemerintah pusat maupun Polri, sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap seluruh warga negara Indonesia.

“Melalui program prioritas yang dicanangkan oleh Presiden, kami di Polda Riau berkomitmen untuk mendukung upaya perlindungan terhadap seluruh bangsa Indonesia, khususnya dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan orang,” kata Kombes Pol Anom Karbianto, Jumat, 22 November 2024.

Kombes Anom menegaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan berbagai kasus TPPO yang merupakan bagian dari tanggung jawab dalam menjaga keamanan serta mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Pengungkapan kasus TPPO tersebut dimulai sejak 20 Oktober-21 November 2024, mencatatkan 16 laporan terkait TPPO. 

Dari jumlah laporan tersebut, sebanyak 41 orang telah teridentifikasi sebagai korban, terdiri dari 9 perempuan dewasa, 13 perempuan anak, dan 19 laki-laki. Tindak pidana ini tidak hanya melibatkan sejumlah korban, tetapi juga 22 orang tersangka yang telah diamankan oleh jajaran Polda Riau.

Tersangka yang ditangkap terdiri dari 6 perempuan dan 16 laki-laki dengan berbagai peran dalam jaringan perdagangan orang. 



"Ada beberapa peran yang ditemukan, di antaranya mucikari sebanyak 8 orang, perekrut 4 orang, dan penyalur 8 orang. Bahkan ada juga dua orang yang bertindak sebagai pemilik jaringan ini," jelas Kombes Anom didampingi Asep Damawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

Modus yang digunakan oleh para pelaku perdagangan orang pun cukup beragam. Sebanyak 7 orang korban ditemukan dengan modus dijanjikan bekerja sebagai pekerja migran atau pembantu rumah tangga (PRT), sementara 9 korban lainnya dieksploitasi untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK). Satu korban lainnya ditemukan dalam kondisi yang lebih parah, menjadi korban eksploitasi.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Anom juga menjelaskan bahwa upaya penyidikan terhadap seluruh kasus TPPO yang telah dilaporkan di Polda Riau sedang dilakukan dengan sangat serius. 

Penyidik telah menggali berbagai fakta di lapangan untuk memastikan jaringan perdagangan orang ini bisa segera dibongkar.

“Kami akan terus melakukan pengungkapan kasus TPPO ini sampai tuntas, dan berharap bahwa langkah ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta memberikan perlindungan lebih bagi korban,” tambah Kombes Anom.

Sebagai langkah pencegahan, Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi modus-modus baru yang mungkin digunakan oleh para pelaku. Polda Riau, dalam hal ini, berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait lainnya, termasuk lembaga perlindungan anak dan perempuan, serta instansi pemerintah untuk memperkuat upaya pemberantasan TPPO.

Polda Riau juga menegaskan bahwa mereka akan terus berkoordinasi dengan Mabes Polri dalam rangka menanggulangi dan mengurangi kasus perdagangan orang di wilayah Riau. Tindak pidana perdagangan orang menjadi perhatian serius, dan Polda Riau bertekad untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.

"Ini adalah langkah penting dalam mendukung program Presiden dan juga bagian dari komitmen kami untuk menjaga keutuhan bangsa Indonesia," tutup Kombes Anom Karbianto.