RIAU ONLINE - Halim Hilmi (53) dan Bie Hoi (49) harus menelan pil pahit setelah uang hasil berjualan sayur bertahun- tahun yang disimpan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka, Pekanbaru, raib.
Pasangan suami istri (pasutri) itu mengetahui uang tabungan mereka yang mencapai Rp 3,2 miliar lebih itu hilang pada Mei 2023.
“Saat kami tanyakan kepada pihak Fianka, mereka selalu berdalih dan membuat alasan,” ujar Bie Hoi.
Bie Hoi mengungkap pihak BPR Fianka sempat menawarkan jalan damai, agar kasus tersebut tidak berlanjut ke ranah hukum.
“Bu Fatma, pemilik saham tertinggi, pernah menyuruh kami mengambil saham salah satu pemilik bernama Helen untuk mengganti kerugian kami. Namun, itu tidak terealisasi. Mereka hanya memberikan Rp 900 juta, padahal kerugian kami jauh lebih besar,” tuturnya.
Pasangan ini akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Menurut hasil penyelidikan yang dilakukan Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, kasus ini mengarah pada dugaan tindak pidana perbankan.
Polda Riau lantas menetapkan Helen, selaku salah satu pemilik saham BPR Fianka, sebagai tersangka atas manipulasi pencairan deposito. Helen ditangkap di kediamannya, Jalan Karya Agung, Pekanbaru, pada 15 November 2024.
Meski begitu, Bie Hoi tetap menuntut pertanggungjawaban penuh dari BPR Fianka.
“Kami minta BPR Fianka mengganti kerugian kami karena bank ini tetap mencairkan uang itu padahal kami tidak pernah meminta pencairan,” tegasnya.
Dia mengaku sangat sedih atas kejadian ini, mengingat uang tersebut merupakan hasil kerja keras bertahun-tahun yang disiapkan untuk masa tua.
“Kami sangat berharap uang kami bisa kembali sepenuhnya,” harap Bie Hoi, dilansir dari jaringan RIAU ONLINE, Batamnews, Kamis, 21 November 2024.