Jangan Lupa, Debat Kedua Pilwako Pekanbaru Digelar Nanti Malam

Ilustrasi-debat2.jpg
(Afifah Zahrah Zabaldi/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - KPU Kota Pekanbaru akan kembali menggelar debat kedua Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Pekanbaru di Hotel Pangeran, Jalan Jenderal Sudirman, pukul 20.00 WIB, Kamis, 21 November 2024. 

Masyarakat Kota Pekanbaru diimbau turut menyaksikan agenda tersebut melalui YouTube KPU Kota Pekanbaru dan live streaming Inews. 

"Debat kedua Pilwako Pekanbaru akan digelar nanti malam, pukul 20.00 WIB. Masyarakat bisa menyaksikan langsung melalui YouTube KPU Pekanbaru dan INews," ujarnya.

Ia menjelaskan, KPU Pekanbaru sudah mengatur tata tertib yang harus diikuti oleh peserta debat, pendukung dan setiap personal yang hadir di lokasi debat publik. 

Tata tertib tersebut diantaranya wajib menggunakan id card dan setiap Paslon hanya bisa membawa 40 pendukung ke lokasi.

Selain itu, selama pelaksanaan debat publik, peserta debat dan pihak yang diundang dilarang:

1. Membawa atribut kampanye pasangan calon kecuali yang melekat di badan

2. Membawa senjata tajam dalam bentuk apapun ke dalam ruang debat



3. Merekam dan mengaktifkan flashlight serta nada dering handphone atau alat komunikasi lainnya

4. Meneriakkan yel- yel/slogan pada saat debat berlangsung

5. Membuat kegaduhan

6. Melakukan Intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung ataupun Paslon lain.

"Ketika ada yang melanggar larangan poin 3 di atas, moderator dan/atau panitia berhak menegur dan/ atau mengeluarkan yang bersangkutan dari ruang debat," jelasnya.

Selain itu, KPU juga memberikan kesempatan kepada setiap Paslon untuk berbicara dan tidak dibenarkan memotong pemaparan pasangan calon lain saat pasangan calon tersebut sedang berbicara.

Waktu yang diberikan dihitung ketika pasangan calon mulai berbicara.

"Sementara untuk pertanyaan tidak diperkenankan memberi pertanyaan yang menyerang personal pasangan calon lain. Pertanyaan antar pasangan calon harus fokus seputar tema serta visi, misi dan program paslon," jelasnya.

Kemudian, Paslon juga harus menjelaskan arti singkatan atau istilah apabila terdapat singkatan atau istilah yang digunakan dalam pertanyaan.

"Moderator akan menghentikan pemaparan pasangan calon ketika waktu yang tersedia telah habis," pungkasnya.