RIAU ONLINE, PEKANBARU - Aprizal alias Ijal (32) terancam hukum mati usai menghabisi nyawa istrinya, Wahyuni (36) dengan kapak di dalam rumahnya di Kelurahan Limbungan Timur, Rumbai Barat, Pekanbaru, Rabu, 20 November 2024 pukul 04.30 WIB.
Ijal melayangkan kapak ke kepala istrinya Wahyuni sebanyak 3 kali hingga tewas bersimbah darah di dalam ruang utama rumahnya.
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto, mengungkap bahwa pelaku dan korban kerap cekcok dalam rumah tangga mereka.
“Kakak korban, Susi yang rumahnya tidak jauh dari TKP mendengar keributan tersebut dan memanggil keduanya untuk dimediasi," ujar AKBP Hengky didampingi Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra, Kamis, 21 November 2024.
Wahyuni dan Aprizal kemudian kembali ke rumahnya setelah mediasi tersebut. Saat malam, Wahyuni menolak tidur sekamar dengan suaminya itu, lalu memilih tidur di luar kamar.
“Penolakan tersebut sampai 5 kali. Saat penolakan terakhir, korban mendorong tubuh tersangka, sehingga membuat tersangka marah dan merencanakan pembunuhan tersebut," jelas Hengky.
Ijal kemudian mengambil kapak dari dalam lemari dan mengayunkan ke kepada istrinya sebanyak 3 kali hingga tewas.
Ijal lantas kabur membawa sepeda motor. Ia membuang kapak yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban saat di perjalanan menuju bengkel di Kecamatan Payung Sekaki.
AKBP Hengky menyebut Ijal ditangkap dalam waktu 13 jam di bengkel motor, Kecamatan Payung Sekaki. Barang bukti berupa sebilah kapak turut diamankan.
"Hasil pemeriksaan, tersangka nekat melancarkan aksi pembunuhan lantaran cemburu buta dengan istrinya yang sering bepergian ke luar daerah," tegas Hengky.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.