RIAU ONLINE - Indonesia resmi membebaskan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso. Hal ini disampaikan Presiden Filipina Bongbong’ Marcos Jr lewat instagram resminya, Rabu, 20 November 2024.
“Mary Jane Veloso pulang,” tulis Bongbong.
Bongbong mengungkap Mary Jane akhirnya dibebaskan setelah melalui diplomasi dan konsultasi pemerintah dengan Pemerintah Indonesia. Bongbong menekankan bahwa Filipina berhasil menunda eksekusi mati Mary Jane.
“Kami berhasil menunda eksekusi matinya cukup lama demi mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya pulang ke Filipina,” jelas dia.
Bongbong pun berterima kasih kepada Pemerintah RI dan Presiden Prabowo Subianto atas kebebasan Mary Jane. Menurutnya, bebasnya Mary Jane menunjukkan sikap baik Indonesia.
“Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia—bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang,” kata Bongbong.
"Terima kasih Indonesia. Kami menanti menyambut Mary Jane pulang," sambung dia, dikutip dari kumparan.
Mary Jane menggemparkan publik pada Oktober 2010, saat divonis hukuman mati usai diduga menyelundupkan narkoba ke kawasan Indonesia. Ibu dari dua anak itu ditangkap di Bandara Adisutjipto pada 25 April 2010, lantaran telah menyelundupkan 2,6 kg heroin dalam bagasinya.
Mary Jane sempat dijadwalkan untuk dieksekusi pada 2015 beserta beberapa narapidana lainnya.
Namun, eksekusi tersebut dibatalkan beberapa jam sebelumnya, karena ditemukan fakta baru bahwa Mary Jane merupakan korban perdagangan orang dan perekrutnya menyerahkan diri kepada pihak berwenang di Filipina.