6 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kuansing 2022 Rp15 Miliar

Ilustrasi-korupsi2.jpg
(kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau mengungkap sejumlah temuan penting dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Tahun Anggaran (TA) 2022 yang mencapai nilai Rp15 miliar. 

Dalam proses pemeriksaan, penyidik mengungkap beberapa fakta yang perlu dicermati lebih lanjut. Di antaranya, dugaan ketidaksesuaian antara anggaran yang diajukan dengan dana hibah yang diterima. 

Berikut rincian beberapa temuan penting dalam kasus ini sebagaimana disampaikan Polda Riau:

1. Sumber Anggaran dan Audit

Dana hibah KONI Kabupaten Kuansing pada TA 2021 dan 2022 hanya bersumber dari hibah KONI tanpa ada sumber anggaran lain. 

Penggunaan dana hibah ini juga telah diaudit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan laporan yang diserahkan pada 28 April 2023.

2. Proses Pengajuan Dana Hibah

Pada 2021, terdapat empat proposal yang diajukan oleh berbagai organisasi di bidang kepemudaan dan olahraga diantaranya adalah KONI dengan total usulan dana sebesar Rp28.803.153.000, National Paralympic Committee of Indonesia (NPC) yang mengajukan Rp706.100.000.

Kader Inti Pemuda Anti Narkoba (KIPAN) dengan usulan Rp 614.000.000, serta Kwartir Cabang 07 Gerakan Pramuka yang mengajukan Rp 773.249.000. Total keseluruhan usulan mencapai Rp 30.896.502.000, namun hanya Rp 15.000.000.000 yang disetujui sebagai dana hibah untuk KONI Kuansing pada TA 2022.

3. Pencairan Dana Hibah



Berdasarkan Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor Kpts.38/II/2022 tentang Pemberian Dana Hibah, dana sebesar Rp 15 miliar dialokasikan untuk KONI Kuansing. Proses pencairan dana dilakukan dalam dua tahap Pencairan pertama pada 28 April 2022 sebesar Rp2,5 miliar.

Pencairan kedua pada 29 Agustus 2022 sebesar Rp8.021.736.300. Sehingga total dana yang telah dicairkan mencapai Rp10.521.736.300. Dana hibah ini disalurkan ke rekening Bank Riau Kepri atas nama KONI Kabupaten Kuansing.

4. Ketidaksesuaian Proposal dan RAB

Salah satu temuan mencurigakan adalah ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang diajukan dengan jumlah dana hibah yang disetujui. 

Meski dana yang disetujui hanya Rp15 miliar, RAB yang ada dalam proposal tidak mencerminkan jumlah tersebut. Hal ini memicu permintaan untuk membuat RAB yang lebih sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.

5. Perubahan RAB dan Cabang Olahraga

Pada pencairan tahap kedua, ditemukan adanya perubahan dalam RAB KONI Kabupaten Kuansing yang mengakibatkan jumlah dana yang disetujui meningkat hingga mencapai Rp15 miliar. 

Perubahan tersebut terkait dengan penambahan cabang olahraga dan nomor pertandingan pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Riau X tahun 2022. Namun, penyidik masih mendalami lebih lanjut alasan di balik perubahan ini.

6. Kendala dalam Pengumpulan Bukti

Sejumlah saksi yang dipanggil oleh penyidik belum dapat memberikan keterangan yang memadai, terutama karena mereka tidak membawa dokumen pendukung yang relevan. Hal ini menghambat proses penyelidikan lebih lanjut, dan penyidik pun berencana untuk memanggil kembali pihak-pihak terkait guna menggali informasi lebih dalam.

Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk mengungkap fakta-fakta baru dalam kasus ini, termasuk memastikan adanya potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan dana hibah tersebut.

"Proses pemeriksaan masih berjalan, dan kami akan terus menggali keterangan dari saksi-saksi serta mencocokkan dengan bukti-bukti yang ada," ujar Nasriadi, Rabu, 20 November 2024.

"Kami juga akan mendalami apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana hibah ini," sambungnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pengembangan olahraga dan kepemudaan di Kabupaten Kuantan Singingi.