2 Buron Judol Komdigi Ditangkap di Apartemen di Yogyakarta

2-Buron-Judol-Komdigi-Ditangkap-di-Apartemen-di-Yogyakarta.jpg
(Istimewa/Liputan6.com)

RIAU ONLINE - Pegawai Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi) yang menjadi buron atas dugaan keterlibatan pada kasus judi online yang menjerat dua pelaku lainnya yakni A dan AK.

Keduanya ditangkap oleh pihak kepolisian di di sebuah apartemen daerah Yogyakarta pada Minggu, 17 November 2024.

Dikutip dari Liputan6.com, Rabu, 20 November 2024, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari uang hingga ponsel dari kedua pelaku.

"Emas batangan empat biji ya, arloji, cincin dua, gelang satu, BPKB sama ATM, SIM, terus dompet sama kartu," ujar penyidik.



Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan A alias M memiliki keterlibatan dengan dua pelaku lainnya yakni A dan AK. 

Mereka bertiga berperan dalam mengelola website judi online hingga mengatur peran-peran dari keseluruhan tersangka.

"Mereka bertiga adalah orang-orang yang berperan mengumpulkan website judi online, mengumpulkan uang setoran, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, serta sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka," ungkapnya.

Hingga saat ini total sudah ada 23 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus judi online Komdigi, 10 diantaranya merupakan pegawai Komdigi.