15 Pelaku Penyerangan dan Perusakan di Car Wash Ditangkap

15-Pelaku-Penyerangan-dan-Perusakan-di-Car-Wash-Ditangkap.jpg
(Rahmadi Dwi Putra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap 15 orang tersangka pelaku penyerangan dan pengrusakan cucian mobil (car wash) di Jalan Tuanku Tambusai yang terjadi pada Senin lalu.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika mengatakan, lima belas tersangka yakni MA, A, WP, ED, AC, MF, TA, RA, DA, DR, CS, NN, RS, P dan AM. 

Polisi juga menyita barang bukti yang digunakan dalam aksi penyerangan dan pengrusakan itu yakni belasan kayu balok, batu, hingga pipa besi yang digunakan untuk menghancurkan motor, mobil serta ruangan Sonic Car Wash.

"Ada 15 orang yang kita tangkap dan 15 lagi masih kita lakukan pengejaran tersangka lainnya. Sejauh ini DPO kita ada 15 orang mungkin akan bertambah lagi dan akan kita lakukan penangkapan secara keseluruhan," ujar Jeki, Selasa, 19 November 2024.



Kombes Jeki menambahkan, otak pelaku dalam aksi pengrusakan dan penyerangan ini adalah ketua salah satu ormas. Dia yang mengerahkan aksi penyerangan tersebut yang saat ini sudah ditangkap. 

"Karena aksi ini korban mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta. Tiga unit mobil dan 22 unit motor ikut dirusak oleh para pelaku," terang Jeki.

Dijelaskan Kombes Jeki, pada saat penyerangan, otak pelaku mengerahkan massa kurang lebih sekitar 50 orang ke lokasi dan melakukan pengrusakan secara membabi buta. 

"Pemicunya karena salah paham dua orang dan akhirnya mengajak ormas untuk menyerbu ke lokasi car wash," ujarnya. 

Para pelaku kini ditahan di Polresta pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 70 atau pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.