RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru bertindak cepat dengan menangkap 15 anggota organisasi masyarakat (ormas) yang diduga terlibat dalam penyerangan dan perusakan di Sonic Car Wash, Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, Senin, 18 November 2024.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menyebutkan para pelaku yang diamankan berinisial MA, A, WP, DD, AJ, MF, YH, RA, DA, DR, CS, MM, RS, P, dan AF, ditetapkan sebagai tersangka. Adapun motif di balik kerusuhan tersebut disebabkan selisih paham, yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp500 juta.
"Motifnya adalah selisih paham antara individu yang kemudian melibatkan Ormas. Atas kejadian tersebut kerugian ditaksir Rp500 juta,” ujar Kombes Jeki Rahmat didampingi Dirkrimum Polda Riau,
Kombes Asep Darmawan dan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Selasa, 19 November 2024.
Kombes Jeki mengungkap insiden tersebut bermula saat sekitar 50 orang datang ke lokasi, melakukan perusakan.
Akibatnya, sebanyak 22 sepeda motor, 3 mobil, serta bangunan dan fasilitas car wash tersebut mengalami kerusakan berat, hingga menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp500 juta.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kayu, pecahan kaca, batu, bendera ormas, serta rekaman CCTV dan video kejadian.
"Begitu kejadian terjadi, kami langsung bergerak cepat melakukan identifikasi dan pengejaran. Para pelaku berhasil kami tangkap dalam waktu singkat. Penegakan hukum kami lakukan setegas-tegasnya," tegas Kombes Jeki.
Sementara itu, kata dia, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, termasuk otak dari perusakan yang diduga adalah ketua ormas tersebut.
"Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya," lanjutnya.
Respons Masyarakat dan Langkah Selanjutnya
Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tindak kekerasan dalam skala besar yang berimbas pada kerugian ekonomi signifikan.
Kombes Pol Jeki memastikan Polresta Pekanbaru tidak akan memberikan ruang bagi tindakan premanisme yang mencederai ketertiban umum.
"Masyarakat kami minta tetap tenang. Keamanan dan keadilan adalah prioritas kami. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 160 KUHP terkait tindakan kekerasan secara bersama-sama dan provokasi, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara," tutupnya.