RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sepasang suami istri inisial AM (34 tahun) dan YPD (37 tahun) ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau di Jalan Air Dingin, Kelurahan Marpoyan Damai Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Jumat, 15 November 2024.
Keduanya ditangkap Polda Riau karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba di rumahnya. Barang bukti yang diamankan berupa 2,7 gram sabu, timbangan digital serta 13,75 gram butir pil ekstasi.
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan pengungkapan penyalahgunaan narkoba ini berawal adanya laporan dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba di lokasi diatas.
"Mendapat informasi tersebut, kita memerintahkan Kasubdit I, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut," ujar Kombes. Manang, Selasa, 19 November 2024.
Tidak hanya itu, Polda Riau juga melakukan under cover buy. Pelaku dan pihak kepolisian akhirnya sepakat untuk berjumpa di pinggir Jalan Air Dingin hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
"Saat itu terduga pelaku AM tengah bersama istrinya YPD dipinggir jalan dan kita lakukan penggeledahan. Saat digeledah Ditemukan paket sabu dalam sku kantong celana AM," jelas Manang.
Tak sampai disitu, petugas kepolisian kemudian bergerak ke rumah pelaku dan melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan Sekuriti setempat. Saat digeledah ditemukan barang bukti lainnya serta timbangan digital milik terduga pelaku.
"Hasil pemeriksaan, AM ternyata Residivis dan istrinya baru pertama kali. Kedua pelaku kita bawa ke Mapolda untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.