RIAU ONLINE, PEKANBARU - KPU Kota Pekanbaru telah menyelesaikan proses pengesetan surat suara untuk Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) dan Pemilihan Walikota (Pilwako) Pekanbaru 2024. Proses pengesetan ini mencakup penyortiran, pelipatan, dan penghitungan surat suara.
Komisioner KPU Kota Pekanbaru Salmon Daliyoto, mengatakan, proses pengesetan surat suara berlangsung selama 9 hari. Surat suara yang sudah disortir dan dihitung, juga sudah didistribusikan ke masing-masing kecamatan.
"Surat suara sudah selesai kita sortir, lipat dan hitung. Kemudian sudah didistribusikan kepada masing-masing kecamatan," ujarnya.
Meski demikian, Salmon meminta agar PPK dan PPS serta Panwascam dan PKD, kembali melakukan penghitungan surat suara. Sehingga dapat meminimalisir kesalahan yang mungkin tejadi.
Dirinya menambahkan, lama pengesetan surat suara di masing-masing kecamatan berbeda-beda. Hal itu tergantung pada jumlah TPS-nya.
Menurutnya, masing-masing kecamatan berbeda-beda jumlah TPS. Di wilayah TPS-nya banyak akan memakan waktu yang cukup lama.
"Seperti misalkan Tuah Madani, Binawidya, Tenayan Raya itu di hari-hari pertama memang kita rata-rata bisa sampai dua hari baru selesai untuk kecamatan yang padat-padat tadi. Sementara di wilayah yang TPS-nya sedikit itu bisa dalam sehari tiga kecamatan," pungkasnya.