Kelulusan Administrasi Satu Peserta PPPK Pemprov Riau Dibatalkan

Mamun-Murod6.jpg
(Riau online/Sofiah)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, harus pasrah karena kelulusan administrasinya dibatalkan oleh Tim Panitia Seleksi (Pansel). 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Mamun Murod mengatakan, pembatalan ini sudah dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

"Pembatalan hasil seleksi administrasi menindaklanjuti hasil verifikasi ulang yang dilakukan pansel," ujarnya.


Ia menjelaskan, pembatalan dikarenakan surat keterangan kerja yang dilengkapi oleh peserta tersebut tidak sesuai Permenpan RB nomor 347 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK.

"Karena itu, setelah berkoordinasi dengan BKN, maka kelulusan peserta tersebut kita batalkan. Peserta berasal dari kelompok tenaga teknis untuk jabatan administrasi perkantoran," jelasnya.

Dalam pengumuman yang disampaikan tersebut, juga ditegaskan bahwa penetapan hasil seleksi administrasi untuk PPPK untuk jabatan teknis di lingkungan Pemprov Riau bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.