RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Petugas Imigrasi Kelas Satu Pekanbaru berhasil menjebak seorang warga negara Singapura yang diduga terlibat dalam tindak pidana keimigrasian.
Pria berinisial CCK itu ditangkap pada 10 Oktober 2024 saat mengajukan penggantian paspor yang hilang di Kantor Imigrasi Kelas Satu Pekanbaru.
Petugas imigrasi menemukan keanehan dalam berkas yang diajukan oleh pelaku. Mereka menyadari bahwa pelaku telah melampirkan berkas KTP Kewarganegaraan Indonesia dengan nama yang berbeda dan memberikan keterangan palsu kepada petugas.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan surat kehilangan dari kepolisian dari tangan pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku adalah tenaga kerja asing yang telah bekerja di Indonesia selama delapan tahun dan kini ingin menetap di Indonesia. Pelaku dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Keimigrasian tentang pemalsuan paspor dan dokumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Hubertus Hence, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru, menyebutkan bahwa perkara yang melibatkan pelaku CCK sudah mencapai tahap P-21 atau lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
“Perkara CCK ini sudah tahap P-21 atau lengkap dan akan dilimpahlan ke Kejari Pekanbaru,” kata Hubertus, Rabu, 13 November 2024.