RIAU ONLINE, PEKANBARU - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Persampahan di Kota Pekanbaru sudah memiliki pejabat definitif, yakni kepala dan Kasubag TU di UPT yang bakal mengelola persampahan.
Mereka harus segera membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Persampahan. Apalagi sudah ada arahan dari Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru untuk membentuk BLUD tersebut.
Ada rencana pada tahun depan pengelolaan angkutan sampah di bawah naungan BLUD. Kondisi ini berbeda karena pada tahun ini pengelolaan angkutan sampah dilakukan langsung oleh operator pihak ketiga.
"Kami mendorong BLUD untuk segera bertugas membentuk BLUD Persampahan," ujar Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Fahlevi, Rabu 13 November 2024.
Ia menyebut, pembentukan ini bakal ada batas waktu agar bisa beraktivitas secara efektif pada awal tahun 2025. Reza mendorong kepala UPT untuk menggesa pembentukan BLUD.
"Kita tentu akan melihat kinerja UPT, kita akan lihat apa yang dilakukan UPT untuk menyiapkan pembentukan BLUD," paparnya.
Reza menyadari bahwa ada sejumlah hal yang mesti dipersiapkan, seperti tahapan dalam membentuk BLUD Persampahan sehingga bisa mengelola layanan persampahan.
Setelah tahapan pembentukan, nantinya ada tahapan penilaian, lalu kemudian dibentuk BLUD untuk melakukan tahapan yang direncanakan.
"Pembentukan BLUD berlanjut dengan pembuatan Surat Keputusan Wali Kota," jelasnya.