Koruptor Rp2,6 Miliar Masih Buron Jelang Disidang, Polda Riau: Segera Serahkan diri

Jelang-Pilkada-Polda-Riau-Buru-Koruptor-Rp26-Miliar-Sidang-In-Absentia-Menanti.jpg
(Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Liong Tjai alias Harris Anggara, tersangka kasus dugaan korupsi pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) hingga kini masih menjadi buronan Polda Riau.

Direktur Utama PT Citra Karya Bangun Nusa (CKBN) itu diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek pengadaan pipa transmisi di Tembilahan yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp2.639.090.623

Liong Tjai lantas dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, mengatakan tim penyidik Subdit III Tipikor telah melakukan upaya penangkapan terhadap Liong Tjai dengan mendatangi kediamannya di Perumahan River View, Polonia Medan, Senin, 11 November 2024.

"Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena tersangka diketahui jarang berada di rumah," ujar Kombes Nasriadi, Selasa, 12 November 2024.



Penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Sukadamai, Polonia Medan, untuk menempelkan surat panggilan di papan pengumuman. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mencari keberadaan tersangka.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Jika Liong Tjai tetap mangkir dari panggilan penyidik, lanjut Kombes Nasriadi, maka persidangan akan dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Kami imbau agar tersangka LT (Liong Tjai) segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan keadilan dapat ditegakkan," pungkasnya.