RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim gabungan Polda Riau dan Polres jajaran mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 15,6 kg di Kabupaten Bengkalis. Seorang kurir atau becak darat berinisial H (25) ditangkap.
Pelaku Herkules (H) ditangkap di Pelabuhan Penyeberangan Desa Kanjau, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, Sabtu, 9 November 2024.
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, mengungkap belasan kilogram sabu tersebut ditemukan dalam tas hitam.
"Pelaku berperan sebagai kurir atau yang biasa disebut becak darat. Dari pelaku, kami menemukan barang bukti berupa 15,6 kilogram sabu-sabu dalam 12 bungkus plastik warna hijau berlabel Teh Cina," ujar Kombes Manang, Rabu, 13 November 2024.
Kombes Manang menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar melalui Penyeberangan Kanjau menuju Pelabuhan Dedap, Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Bengkalis. Tim segera bergerak dan melakukan penyamaran untuk mengelabui pelaku.
"Tim yang melakukan penyamaran akhirnya berhasil melakukan transaksi dengan becak darat atas nama Herkules di Pelabuhan Kanjau, sesuai permintaan target operasi (TO) bernama Asral alias Empul. Ketika Herkules tiba di lokasi, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan," jelas Manang.
Selanjutnya, Herkules beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami akan terus berupaya mempersempit ruang gerak para pelaku penyelundupan narkoba di wilayah ini. Semoga kasus ini menjadi peringatan bagi mereka yang mencoba melawan hukum," tutup Akpol 2001 tersebut.