Masa Tenang Kampanye Dimulai 24 November, KPU: Media Dilarang Pasang Iklan

ILUSTRASI-KAMPANYE.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - KPU Provinsi Riau sudah menjadwalkan masa tenang kampanye akan dimulai pada 24 November 2024. Sementara saat ini, masa kampanye tersisa sekitar 12 hari lagi. 

Komisioner KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto, mengingatkan agar selama masa tenang, tidak ada calon kepala daerah yang melakukan kampanye lagi. 

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Masa tenang jatuh pada tanggal 24 hingga 26 November 2024, pada saat itu Paslon kepala daerah dilarang melakukan kampanye," ujarnya, Selasa, 12 November 2024.



Selain Paslon dan timsesnya, KPU juga melarang media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, serta lembaga penyiaran menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

"Media juga dilarang memuat iklan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota," jelasnya.

Ia berharap semua pihak dapat mematuhi aturan tersebut sehingga Pilkada serentak di Riau tahun 2024 dapat berjalan dengan damai, jujur dan adil sesuai dengan aturan yang berlaku.