RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Pengawasan dan Penindakan (Korwas) PPNS Ditreskrimsus Polda Riau menghadiri undangan rapat gelar yang diselenggarakan oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Pekanbaru.
Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai hal terkait pemantauan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio, khususnya menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.
Hal ini dilakukan untuk memastikan penggunaan spektrum frekuensi radio berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Undangan rapat ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 20 Tahun 2010 tentang Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Penyidik bagi PPNS.
"Kehadiran kami dalam rapat ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengawal pelaksanaan Pilkada 2024 agar berjalan aman, damai, dan demokratis," ujar Tim Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, AKP Irwanto, Selasa, 12 November 2024.
Selain itu, dalam rapat tersebut juga dibahas rencana pemusnahan barang hasil penertiban di wilayah Provinsi Riau yang dilakukan oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Pekanbaru selama tahun 2022 hingga 2023.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Pekanbaru untuk menjadwalkan pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut," tambah AKP Irwanto.
Rapat yang berlangsung di Jalan Soekarno Hatta No.244, Sidomulyo Timur, Pekanbaru ini dihadiri oleh sejumlah pihak, di antaranya perwakilan dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Pekanbaru, serta tim pengawasan dan penindakan dari Balai tersebut.
"Pelaksanaan tugas berjalan lancar dan situasi dalam keadaan aman terkendali," pungkasnya.