RIAU ONLINE, PEKANBARU - Berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi yang terjadi di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru belum lengkap. Berkas tersebut telah dikembalikan ke penyidik P-18 sehingga belum bisa dibawa ke meja hijau.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Niky Juniesmero, Selasa, 12 November 2024. Kini pihaknya telah meneliti berkas perkara tersebut.
Hasilnya, Jaksa Peneliti menyatakan berkas tersebut masih terdapat kekurangan syarat formil dan materil.
"P-18 (berkas perkara dinyatakan belum lengkap,red)," ujar Niky Juniesmero.
Atas hal itu, berkas tersebut dikembalikan ke penyidik disertai dengan petunjuk atau P-19 yang harus dilengkapi. Pengembalian dilakukan pada pekan kemarin.
"Kamis, 7 November 2024 kemarin dikembalikan ke penyidik," kata Niky.
Lanjut dia, hal itu berlaku untuk dua tersangka, yakni, YS dan AS. Keduanya merupakan mantan pengurus di LAMR Pekanbaru.
Penanganan perkara itu dilakukan Tim Penyidik pada Unit Tipikor pada Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Dari informasi yang dihimpun, perkara yang diusut itu adalah dugaan korupsi dan/atau penyalahgunaan wewenang terhadap penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kota Pekanbaru (Pemko) kepada LAMR Pekanbaru sebesar Rp1 miliar yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2020.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Tipikor. Yakni, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.