RIAU ONLINE, PEKANBARU - Oknum mengaku petugas retribusi sampah mulai meresahkan masyarakat. Mereka yang masih saja melakukan aksi pungutan liar atau pungli bakal ditindak oleh aparat penegak hukum.
"Ulah oknum yang bermain dilaporkan saja, kita proses, apalagi sampai dengan kekerasan," tegas Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Minggu, 10 November 2024.
Ia menyebut, pemerintah kota sudah menggelar rapat dengan Forkopimda terkait ulah oknum yang memungut iuran sampah tanpa izin. Pihaknya bakal ditindak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dirinya menilai penindakan tidak cuma sebatas oknum yang mengaku sebagai pemungut retribusi sampah. Namun ia tidak segan menindak oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pungli layanan sampah.
"Terkait oknum-oknum ini yang mengatasnamakan dari pemko, tentu bakal ditindak sesuai dengan aturan yang ada," katanya.
Dirinya mendorong masyarakat agar membayar retribusi sampah secara non tunai. Apalagi DLHK Kota Pekanbaru sudah menyampaikan rekening pembayaran retribusi ini.
"Saya mengajak masyarakat, untuk mengoptimasi retribusi sampah," imbaunya.
Pembayaran secara non tunai tentu mencegah adanya kebocoran pendapatan daerah. Selain itu juga untuk menghindari pungutan liar, mencegah sanksi dan denda keterlambatan.
Masyarakat nantinya bisa melakukan pembayaran secara non tunai ke rekening penampung Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Bank Riau Kepri Syariah (BRK) 1070200191 atau rekening Bank Negara Indonesia (BNI) dengan nomor rekening 1341589793.