RIAU ONLINE, PEKANBARU - KPU Provinsi Riau mendata hanya ada 6 lembaga survei yang sudah terdaftar untuk melakukan jajak pendapat dan hitung cepat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Oleh karenanya, Komisioner KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto meminta masyarakat selektif dalam menerima informasi dari hasil-hasil survei Pilkada di kabupaten/kota di Provinsi Riau.
"Secara prosedur jajak pendapat atau hitung cepat untuk Pilkada Riau, harus mendaftar ke KPU Riau," ujarnya, Sabtu, 9 November 2024.
Ia merinci, 6 lembaga survei yang sudah terdaftar adalah:
-
Indopol Media Utama beralamat di Jalan Surabaya No.5 Menteng Jakarta Pusat.
-
PT Sigi LSI Network beralamat di Pemuda No.70 Pulogadung Jakarta Timur.
-
Lembaga Survei Indonesia beralamat di Gedung Arva Lt.3, Jl. RP Soeroso No. 40 BC Menteng Jakarta Pusat.
-
PT Republic Survei Indonesia beralamat di Perumahan Taman Pinang Indah Sidoarjo Jawa Timur.
-
ISAIS UIN Suska Riau beralamat di JL H.R. Soebrantas No.155 Pekanbaru.
-
Saiful Mujani Research & Consulting beralamat di Jalan Cikditiro II No.3 Jakarta Pusat.
Menurut Nugroho, lembaga survei yang tidak terdaftar, apabila melakukan jajak pendapat atau hitung cepat dapat disanksi apabila ada yang melaporkan ke Bawaslu kabupaten/kota ataupun Bawaslu Riau.
"Nanti Bawaslu akan melakukan kajian dan jika ada unsur pelanggaran, akan direkomendasikan kepada KPU,” kata Nugroho.
“Kemudian, KPU akan menyampaikan ke asosiasi lembaga survei. Hasil kajian dan rekomendasi Asosiasi akan disampaikan ke KPU. Selanjutnya, KPU akan menerbitkan sanksi sesuai rekomendasi asosiasi," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan jajak pendapat atau survei adalah pengumpulan informasi Pemilu atau pendapat masyarakat tentang proses penyelenggaraan Pemilu, peserta Pemilu, perilaku pemilih atau hal lain terkait Pemilu dengan menggunakan metodologi tertentu.
Sedangkan penghitungan cepat adalah kegiatan penghitungan suara hasil Pemilu secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.