Satu Desa di Tiap Kabupaten Riau Bakal Jadi Model Pencegahan Korupsi

Pemprov-riau-observasi-desa2.jpg
(Media Center Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau (Pemprov) Riau akan menetapkan satu desa di setiap kabupaten sebagai perwakilan untuk menjadi desa percontohan anti korupsi.

Pemprov Riau melalui tim perluasan percontohan desa anti korupsi melakukan observasi lapangan terhadap tiga desa di Kabupaten Kampar, yakni Desa Salo, Desa Lereng, dan Desa Kepau Jaya, Kamis, 7 November 2024.

Observasi ini dilakukan untuk menilai kesiapan ketiga desa untuk menjadi percontohan desa anti korupsi di Riau. Tim observasi akan mengevaluasi berbagai aspek yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa, partisipasi masyarakat, dan upaya pencegahan korupsi.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMD Dukcapil Riau, Tengku Fardhian Khalil, mengatakan pihaknya telah melakukan observasi di 7 kabupaten dari 10 kabupaten di Riau.

"Target kami adalah setiap kabupaten memiliki satu desa percontohan yang dapat menjadi role model dalam upaya pencegahan korupsi di tingkat desa," sebut Tengku Fardhian.



Tengku Fardhian menjelaskan proses observasi ini meliputi pengecekan kelengkapan dokumen. Dalam proses pengecekan tersebut, pihaknya berpatokan terhadap 5 komponen dan 18 indikator.

Adapun 5 komponen tersebut meliputi, penguatan tata laksana, penguatan pengawasan. Kemudian, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

Setelah melalui proses seleksi dan pembinaan, desa-desa percontohan anti korupsi yang telah memenuhi kriteria akan diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen mereka dalam upaya pencegahan korupsi.

"Proses ini akan berlanjut hingga 2025, setelah penetapan 1 desa tiap kabupaten, desa inilah yang akan di asistensi dan dibina sebagai perluasan desa anti korupsi. Hingga akhirnya, nanti berhak mengikuti penganugerahan desa anti korupsi," ungkapnya.

Dengan adanya program perluasan desa anti korupsi ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi di Provinsi Riau.(Adv Pemprov Riau)