RIAU ONLINE, PEKANBARU - Debat Pemilihan Walikota (Pilwako) Pekanbaru akan digelar di SKA Co-Ex Pekanbaru, pada malam ini, pukul 20.00 WIB, Jumat, 8 November 2024. Agenda ini dapat disaksikan di YouTube KPU Pekanbaru dan Riau Televisi (RTv).
KPU Kota Pekanbaru telah merilis nama-nama panelis yang dihadirkan dalam debat tersebut. Diketahui, ada lima panelis yang masing-masing memiliki latar belakang sebagai praktisi dan akademisi.
Lima panelis tersebut adalah:
-
Fahmi Amrico, S.H., M.H. (Praktisi Hukum dan AkademisI).
-
Dr. Muhammad Hidayat, S.E., M.Si (Dosen Prodi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Riau).
-
Dr. M. Rawa El Amady, M.A. ( Dosen Resolusi Konflik dan Pemberdayaan Masyarakat, Pasca Sarjana ,Universitas Lancang Kuning).
-
Associate Professor Dr. Fatmawati, S. IP., MM (Dosen dan Peneliti Kampanye Politik Universitas Islam Riau).
-
Ir. Slamet Subono, S.T.(Praktisi lingkungan/ konsultan lingkungan).
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Pekanbaru, Rizki Abadi mengatakan bahwa pihaknya juga sudah menyusun tata tertib agar ditaati oleh seluruh peserta dan undangan debat.
Tata tertib tersebut diantaranya wajib menggunakan id card dan setiap Paslon hanya bisa membawa 40 pendukung ke lokasi.
Selain itu, selama pelaksanaan debat publik, peserta debat dan pihak yang diundang dilarang:
-
Membawa atribut kampanye pasangan calon kecuali yang melekat di badan.
-
Membawa senjata tajam dalam bentuk apapun ke dalam ruang debat.
-
Merekam dan mengaktifkan flashlight serta nada dering handphone atau alat komunikasi lainnya.
-
Meneriakkan yel- yel/slogan pada saat debat berlangsung.
-
Membuat kegaduhan
-
Melakukan Intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung ataupun Paslon lain.
"Ketika ada yang melanggar larangan poin 3 di atas, moderator dan/atau panitia berhak menegur dan/ atau mengeluarkan yang bersangkutan dari ruang debat," jelasnya.
Selain itu, KPU juga memberikan kesempatan kepada setiap Paslon untuk berbicara dan tidak dibenarkan memotong pemaparan pasangan calon lain saat pasangan calon tersebut sedang berbicara.
Waktu yang diberikan dihitung ketika pasangan calon mulai berbicara.
"Sementara untuk pertanyaan tidak diperkenankan memberi pertanyaan yang menyerang personal pasangan calon lain. Pertanyaan antar pasangan calon harus fokus seputar tema serta visi, misi dan program paslon," jelasnya.
Kemudian, Paslon juga harus menjelaskan arti singkatan atau istilah apabila terdapat singkatan atau istilah yang digunakan dalam pertanyaan.
"Moderator akan menghentikan pemaparan pasangan calon ketika waktu yang tersedia telah habis," pungkasnya.