RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang pecatan polisi di Pekanbaru, Boyke Handoko (44), dibekuk Polsek Senapelan Polresta Pekanbaru di Jalan Bintara, Kelurahan Kota Tinggi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru, Selasa, 5 November 2024.
Boyke alias Boy ditangkap polisi terkait kepemilikan senjata api secara ilegal dan dipergunakan secara tidak sah, yakni untuk menakut-nakuti warga yang punya utang.
Hal tersebut terungkap setelah pelaku ditangkap Polsek Senapelan dan dilakukan interogasi di Mapolsek.
"Informasi dari masyarakat, adanya seseorang yang menguasai senjata api inisial BH. Dari informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Kamis, 7 November 2024.
Boy mengaku menggunakan senjata api untuk menakuti-nakuti warga yang berutang kepadanya. Selain senjata api, polisi juga menemukan senjata tajm.
"Senpi tersebut digunakan pelaku untuk menagih hutang atas perintah rekannya berinisial TS yang saat ini kita tetapkan sebagai DPO," jelas Bery.
Lanjut Kompol Bery, pelaku tidak ada memiliki izin dari pihak berwenang atau instansi terkait perihal kepemilikan senjata api dan senjata tajam tersebut.
"Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Hasil urine pelaku positif sabu," pungkasnya.