RIAU ONLINE - Kasus sindikat narkoba jaringan internasional Malaysia, Riau, dan Jakarta, berhasil dibongkar Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Empat orang pelaku yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu ratusan kilogram sabu dan puluhan butir ekstasi diamankan. Keempat pelaku Adi Meilano alias Bagas, Antony, Joni Iskandar, dan inisial AS.
"Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 kg dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir dengan total 4 tersangka, dan jumlah nominal barang bukti tersebut di pasar gelap senilai Rp 418.177.800.000," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, Rabu, 6 November 2024, dikutip dari jaringan RIAU ONLINE, Liputan6.com.
Karyoto mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus penangkapan kasus narkoba untuk tersangka inisial A yang kedapatan mengedarkan narkoba di parkiran Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Juli 2024 lalu.
Setelah dilakukan pengembangan pelaku A merupakan komplotan jaringan narkoba, dua orang lainnya akhirnya terdeteksi berada di daerah Riau.
"Tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika yang diketahui bernama ADI MEILANO Als BAGAS dan ANTONY dengan barang bukti Sabu 58 bungkus (61,31 Kg) dan Ekstasi 35.000 Butir," ungkap Karyoto.
Kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rumah kosong di Pulau Bengkalis. Pelaku Joni dan sejumlah barang bukti diamankan dalam penggerebekan di daerah Riau.
Joni mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan Malaysia, yakni seseorang bernama 'Cikgu' yang merupakan warga negara Malaysia.
"Malaysia yang dikirimkan dari Malaysia menuju pelabuhan kecil di pulau bengkalis menggunakan perahu nelayan dan barang narkotika jenis shabu tersebut rencananya akan dikirimkan ke Jakarta pada hari Jumat tanggal 01 November 2024, menggunakan 2 mobil Kijang Innova yang akan dibawa oleh ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut," beber Jenderal bintang dua itu.
Sementara itu, Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, menjelaskan pelaku hendak mengedarkan narkoba dari Malaysia ke Bengkalis, Riau, dengan memanfaatkan jalur laut. Kemudian, dari Bengkalis menggunakan jalur darat untuk bisa sampai ke Jakarta.
"Hasil pendalaman kita bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi ini dibawa dari Malaysia lewat jalur laut, dan dibawa pada Subuh hari dan tidak melalui pintu-pintu yang resmi," ucap Donald.
Untuk menyamarkan aksi kejahatannya, kata Donald, para pelaku menggunakan modus jual beli mobil. Untuk narkobanya akan diselipkan di bagian dalam dashboard mobil dan beberapa kompartemen lainnya.
"Jadi, modus operasinya jual mobil. Tapi harga mobilnya ditambah dengan harga narkoba," jelas dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.